Teddy Suami Lina Beri Anaknya ke Teman, Begini Menurut Hukum ini yang Berhak Rawat Bayi Tanpa Ibu

Teddy Suami Lina Beri Anaknya ke Teman, Begini Menurut Hukum ini yang Berhak Rawat Bayi Tanpa Ibu

Kolase TribunStyle
Keterangan berbeda Sule dan Teddy soal nasib bayi Lina 

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

2.    Kompilasi Hukum Islam.

1. Jika Masih Ada Ayah

Teddy suami Lina menggendong bayi Bintang, anaknya
Teddy suami Lina menggendong bayi Bintang, anaknya

Bayi yang baru lahir dikategorikan sebagai anak sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak):

 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”

Ini Harga Terbaru HP Samsung Januari 2020: Ada Galaxy M10, Galaxy Note10 Plus hingga Galaxy S10

Lina dan Rizky Febian yang menggendong adik tirinya. (YOUTUBE.COM/PUTRI DELINA)
Lina dan Rizky Febian yang menggendong adik tirinya. (YOUTUBE.COM/PUTRI DELINA)

Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk mendapatkan dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 3 UU Perlindungan Anak.

Berkaitan dengan masalah anak bayi ditinggal mati ibunya, dalam UU Perlindungan Anak dikenal istilah kuasa asuh, yakni kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya (Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Anak). Adapun yang dimaksud dengan orang tua menurut UU ini adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat [lihat Pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Anak].

Hal ini berarti, selama orang tuanya masih hidup, yang berhak dan memiliki kuasa asuh adalah orang tua dari si anak.

Jika ibu bayi telah meninggal dunia namun ayahnya masih hidup, dengan demikian, yang berhak membesarkan dan mengasuh bayi tersebut adalah ayahnya.

Putri Sule Bereaksi Setelah Mbah Mijan Bicara Penyebab Lina Gugat Cerai hingga Berpaling ke Teddy

Aturan ini dipertegas dalam Pasal 7 UU Perlindungan Anak yang bebunyi:

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.

Sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved