Teddy Suami Lina Beri Anaknya ke Teman, Begini Menurut Hukum ini yang Berhak Rawat Bayi Tanpa Ibu

Teddy Suami Lina Beri Anaknya ke Teman, Begini Menurut Hukum ini yang Berhak Rawat Bayi Tanpa Ibu

Kolase TribunStyle
Keterangan berbeda Sule dan Teddy soal nasib bayi Lina 

Hal ini terdapat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 14 UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pemimpin Hamas dan Jutaan Orang Beri Penghormatan Terakhir kepada Qassem Soleimani, Iran Menghitam!

Oleh karena itu, selagi ayahnya masih ada, anak tersebut berhak untuk dibesarkan oleh ayahnya.

Hal ini semata-mata bertujuan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.

2. Jika Ayah Tak Ada/Tidak Mampu Merawat

ibu kandung Lina menangis saat pemakaman Lina
ibu kandung Lina menangis saat pemakaman Lina

Namun, hal ini berbeda jika karena alasan tertentu dan/atau aturan hukum, ayahnya tersebut tidak dapat menjamin tumbuh kembang bayi atau bayi dalam keadaan terlantar, maka bayi itu berhak diasuh oleh orang lain.

Intinya adalah pemisahan tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pemisahan yang dimaksudpun ini tidak boleh menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya [penjelasan Pasal 14 UU Perlindungan Anak].

Jika bayi tersebut karena alasan suatu hal tidak dapat diasuh oleh ayahnya, maka untuk kepentingan si bayi, yang berhak mengasuh kemudian adalah keluarganya.

Rizky Febian Tak Tinggal Diam, Lapor ke Polisi Ada Lebam di Leher dan Tubuh Lina, Sule Bilang ini

Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a.    mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b.    menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

c.    mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved