Tak Kalah Fantastis, Mahfud MD Dengar Ada Isu Korupsi di PT ASABRI, Nilainya Diduga Rp10 Triliun

Mahfud MD Dengar Ada Isu Korupsi di PT ASABRI, Nilainya Diduga Hingga Rp10 Triliun

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD 

Tak Kalah Fantastis, Mahfud MD Dengar Ada Isu Korupsi di PT ASABRI, Nilainya Diduga Rp10 Triliun

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( MenkoPolhukam ) Mahfud MD mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) dengan nilai yang diduga lebih dari Rp10 Triliun.

Adapun Mahfud MD juga menjelaskan, satu di antara tujuan pembentukan satu di antara perusahaan plat merah tersebut dulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020).

Mahfud MD mengatakan, mengetahui hal tersebut dari pemberitaan dan selintas dari pejabat yang berwenang.

Untuk itu Mahfud MD mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Putri Delina 5 Jam Diperiksa Polisi Soal Kematian Lina sang Ibunda, Anak Perempuan Sule Kelelahan

"Saya kan baru membaca berita dari yang anda-anda tulis bahwa ada berita korupsi besar-besaran di Asabri. Kemudian setelah saya dengar selintas dari pejabat yang berwenang, kayaknya iya. Nah kalau iya, jangan didiamkan. Mari kita giring ke proses hukum, dan supaya diungkap ya," kata Mahfud.

Mahfud MD juga  mengatakan, saat ia menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid kasus korupsi di ASABRI telah dibawa ke pengadilan.

"Negara yang mengurus itu untuk orang-orang kecil, dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan ada korupsinya untuk diadili. Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar?" kata Mahfud.

Berdasarkan laman resmi BUMN, http://bumn.go.id/asabri/halaman/41/tentang-perusahaan.html, PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.

Pembentukan PT ASABRI berdasarkan PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Mengejutkan, Biaya Mengurung Reynhard Sinaga di Penjara Inggris Mahal, Setahun Sedot Biaya Fantastis

Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena empat hal

Pertama adalah perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.

Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.

Pria ini Nekat Curi Mobil Honda Jazz, Ketahuan Gegara Lupa Tinggalkan Istrinya di TKP, ini Videonya!

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved