Berita Belitung
13 Ponton Rajuk Diamankan Tim Gabungan di Trafo Mayang Damar
Tim gabungan dari Polres Belitung Timur (Beltim) Polsek Manggar, dan Polairud Res Beltim menemukan 13 ponton TI rajuk
Penulis: Bryan Bimantoro |
POSBELITUNG.CO,BELITUNG-- Tim gabungan dari Polres Belitung Timur (Beltim) Polsek Manggar, dan Polairud Res Beltim menemukan 13 ponton TI rajuk di daerah aliran sungai air pisang dan trafo mayang, Sukamandi, Damar, Selasa (14/1/2020) pagi.
"Mereka terbukti melakukan aktivitas tambang tanpa izin di lokasi yang bukan seharusnya," kata Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo melalui Kapolsek Manggar AKP Suseno Joko Waluyo kepada Posbelitung.co.
Saat datang ke lokasi, aparat menemukan beberapa penambang yang sedang tidak beroperasi. Mereka diimbau agar segera membongkar rajuk tersebut.
"Paling lambat besok Rabu (15/1/2020) seluruh peralatan tambang sudah harus dibersihkan dari lokasi. Karena di trafo mayang ini sudah kali kedua kami memberi imbauan," tegas Joko.
Jika tidak dibersihkan, lanjutnya, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dikenakan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Posbelitung.co/BryanBimantoro)
