Berita Bangka Belitung

Kemenag Bangka Tengah Jalin Gandeng Kantor Pertanahan, Beri Kepastian Hukum Aset Tanah Wakaf

Kesepahaman ini secara khusus bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bangka Tengah

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
Istimewa
KEMENAG BANGKA TENGAH - Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah mengenai Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Peribadatan, Kamis (6/11/2025). 

Kemenag Bangka Tengah kerjasama dengan Kantor Pertanahan Bangka Tengah.

Percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dan tanah peribadatan.

 

POSBELITUNG.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah berupaya menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah dalam memberikan kepastian hukum aset-aset tanah wakaf.

Kepala Kemenag Bangka Tengah, Jamaludin mengatakan kerjasama ini diwujudkan dalam penandatanganan kesepahaman bersama mengenai percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dan tanah peribadatan.

Hal ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa aset-aset yang berstatus wakaf di kemudian hari.

"Kesepahaman ini secara khusus bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bangka Tengah guna memastikan legalitas aset-aset tersebut agar aman dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat," kata Jamaludin, Jumat (7/11/2025).

Kerjasama mengenai percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi aset wakaf dan peribadatan.

"Kerja sama dan kolaborasi dengan BPN Bangka Tengah ini adalah langkah strategis dan historis.

Kita tidak bisa bekerja sendiri.

Aset-aset wakaf dan peribadatan adalah milik umat, dan menjamin kepastian hukumnya adalah tanggung jawab kita bersama," jelasnya.

Jamaludin mengatakan para Nazir wakaf selaku pihak yang menerima amanah harta wakaf dari pemberi wakaf melalui kesepahaman ini diharapkan bisa lebih fokus mengembangkan aset untuk kepentingan umat.

“Dengan adanya sertifikat, Nazhir selaku pengelola wakaf nanti dapat lebih berfokus pada pengembangan aset wakaf untuk kemaslahatan bagi masyarakat.

Kolaborasi ini tentunya dapat meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved