Berita Belitung

PPNS : Minuman Arak Masuk Dalam Golongan C, Ini Penjelasannya

Minuman jenis arak, merupakan salah satu minuman alkohol (minol), biasa dipergunakan untuk mabuk-mabukan.

Penulis: Disa Aryandi |
posbelitung.co/Disa Aryandi
Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) bersama Satpol PP Kabupaten Belitung melakukan penggerebekan pabrik arak di hutan Gunung Lalang, Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung , Senin (13/1) 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG-- Minuman jenis arak, merupakan salah satu minuman alkohol (minol), biasa dipergunakan untuk mabuk-mabukan.

Padahal minuman tersebut, biasa dipergunakan untuk ibadah oleh orang Thionghoa atau sebagai obat tradisional. Namun sayangnya minuman ini, seiring perkembangan zaman sudah banyak disalahgunakan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Arkani mengatakan, untuk minuman arak ini merupakan kategori minuman beralkohol dan di dalam peraturan daerah (perda) pemerintah Kabupaten Belitung, masuk dalam minuman dengan golongan C.

"Masuk dalam golongan C, karena kadar alkohol yang tinggi. Itu apabila baru selesai produksi, kategori alkohol mencapai 20 sampai 55 persen, makanya masuk dalam golongan C," jelas Arkani kepada Posbelitung.co, Kamis (16/1/2020).

Gerebek Pabrik Arak, Bupati Belitung : Mungkin Sudah Bocor

Namun, apabila minuman arak tersebut sudah berada di tangan penjual, Arkani tidak menyakini bahwa alkohol tersebut mencapai kadar 20 - 55 persen, lantaran sudah di tambah dengan air.

"Jadi alkoholnya semakin berkurang, karena semakin di tambah air. Tapi kalau yang baru di suling, itu pasti tinggi alkoholnya karena kalau di bakar saja, biasa nya bisa menyala," ucapnya.

Apabila sudah mencapai golongan tersebut, untuk memprodukasi minol ini harus memiliki izin dari pemerintah pusat. Namun tidak terlepas dari keperluan atau tujuan pembuatan pabrik minuman arak ini, apakah untuk keperluan ibadah salah satu agama, untuk obat - obatan atau konsumsi umum.

Petugas Sudah Kantongi Pemilik Pabrik Arak di Hutan Gunung Lalang Belitung, Dua Orang Akan Dipanggil

Jika untuk konsumsi umum, tentu penjual harus memiliki izin edar, berdasarkan undang-undang, sebab, apabila tidak ada izin edar, maka penjual bisa dijerat dengan ancaman hukuman dua tahun kurung.

"Tapi kalau untuk keperluan pengobatan atau ibadah, itu juga harus dilakukan pengawasan, soalnya mereka tidak bisa memproduksi dengan keinginan mereka, tapi ada batasan-batasan produksi," bebernya.

Barang bukti berupa puluhan ember untuk penampungan minuman arak, senin (13/1/2020) diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Belitung.
Barang bukti berupa puluhan ember untuk penampungan minuman arak, senin (13/1/2020) diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Belitung. (Posbelitung/Disa Aryandi)

PPNS Panggil Saksi

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Kamis (16/1/2020) sudah melakukan pemanggilan kepada seorang saksi, terkait kasus penggerebekan pabrik arak di area hutan Gunung Lalang, Jalan Ranati, Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Saksi tersebut adalah orang yang awalnya diduga sebagai pemilik lahan, tempat pabrik tersebut berdiri. Namun usut punya usut, ternyata orang yang diduga awalnya pemilik lahan, ternyata hanya seorang yang punya perkebunan disamping tempat pabrik arak ini.

"Jadi bukan pemilik lahan ternyata, yang kami panggil kemarin dia berkebun di sebelah tempat pemilik pabrik ini," ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Belitung Arkani kepada posbelitung.co, kamis (16/1/2020).

BREAKING NEWS, Bupati Belitung Pimpin Penggerebekan Pabrik Arak, Barang Bukti Dibuang ke Sungai

Hasil keterangan saksi tersebut, kata Arkani, pemilik lahan tempat pabrik arak itu berdiri adalah milik seseorang berinisial SU alias AF. Sehingga petugas PPNS sudah melayangkan surat, untuk melakukan pemanggilan kepada pemilik pabrik.

"Hasil dari keterangan tetangga yang punya kebun, lahan nya punya SU tadi, tapi kami mau konfirmasi kembali, apakah benar atau tidak lahan itu punya yang bersangkutan," ucapnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved