Fakta Baru Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak

Fakta Dibalik Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak

Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com/Kompas TV/Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

Fakta Baru Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak

POSBELITUNG.CO -- Seorang pelajar SMA berusia 17 tahun terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran membunuh begal.

Adapun pelajar itu kini dijerat pasal berlapis lantaran membunuh begal saat berusaha melindungi pacarnya.

Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada hari Senin, (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Petinggi Sunda Empire ini Sebut Totok Santoso Sudah Lama Dikeluarkan, Setelah Dipecat Bangun Keraton

Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang ((Sumber: Kompas TV/Tiawan))
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang ((Sumber: Kompas TV/Tiawan))

Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” Ujar Lukman.

Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.

Mereka berusaha untuk mencari saksi ahli pidana untuk membantah dakwaan tersebut.

Ketika Ibu & Anak di Cirebon Duel Lawan Perampok Bersenjata Tajam, Perampok pun Sampai Minta Ampun

Pelajar Sudah Berkeluarga

Mengutip KompasTV, pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata sudah berkeluarga.

Meski masih di bawah umur, ternyata ZA sudah menikah.

Tak hanya itu, pelajar berusia 17 tahun ini juga sudah memiliki satu orang anak.

Sang pacar yang dilindungi ZA saat bertemu dengan begal rupanya bukan istrinya.

Wanita tersebut sosok perempuan yang berbeda.

Cinta Terlarang Janda Cantik Terbongkar Gara-gara Pesan di HP, Tega Rebut Menantu dari Anak Sendiri

Kronologi Kejadian

Mengutip Surya.co.id, kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.

Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.

Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.

Ilustrasi Tewas (Tribunnews.com/Ilustrasi)
Ilustrasi Tewas (Tribunnews.com/Ilustrasi) ()

Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.

Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.

Susi Pudjiastuti Akui Tak Setuju Rencana Pemerintah Kirim Nelayan Cantrang ke Natuna, Ini Alasannya

Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.

Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.

Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian.

ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.

Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

Ironi Keadilan, ZA Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Begal, Kuasa Hukum Lakukan ini

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin) ()

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.

ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).

Teddy Ditegur saat Anak Sule Tanda Tangani Surat Sejumlah Aset Lina yang Resmi Jadi Milik Delina

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

(KompasTV/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Fakta Dibalik Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak

Tanggapan Berbeda Adian Napitupulu Soal Kasus Suap Harun Masiku: Semua Berawal dari Putusan MA

Inilah Rumah Lina yang Diwariskan untuk Anaknya, Kondisinya Memprihatinkan dan Sampah Berserakan

Penjual Emas ini Panggil Nikita Mirzani saat Umroh, Sebut Nama Anies, Nyai: Dia Lagi Ngurusin Banjir

Gara-gara Utang Bensin Setengah Liter, Mariadi Tusuk Tetangganya Hingga Tewas, Sempat Minum Tuak

Babak Baru Hasil Autopsi Lina, Polisi Periksa 15 Saksi, Rizky Febian Dikerumuni Media, ini Reaksinya

Rocky Gerung Prediksikan Anies Baswedan Bakal Buat Pendemo Soal Banjir DKI Menyesal, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved