Kriminalitas

Driver Ojol Dibegal Sempat Minta Kembalikan KTP-nya, Polisi Tangkap Satu Pelaku Begal

Aksi komplotan begal yang terekam kamera CCTV saat melakukan pembegalan terhadap seorang driver ojek online di warung tegal (warteg) sempat viral.

Istimewa/CCTV Warteg di Pesanggrahan
Tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pembegalan di salah satu warteg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020) malam 

Driver Ojol Dibegal Sempat Minta Kembalikan KTP-nya, Polisi Tangkap Satu Pelaku Begal

POSBELITUNG.CO--Aksi komplotan begal yang terekam kamera CCTV saat melakukan pembegalan terhadap seorang driver ojek online di warung tegal (warteg)  sempat viral.

Korban yang merupakan sopir ojek online bernama Andika Nugraha Gusti saat hendak memesan makanan di warteg di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Tak lama kemudian, dua pelaku kembali masuk ke warteg. Satu orang merampas tas korban, pelaku lainnya menodongkan celurit.

Korban hanya bisa pasrah. Ia pun harus kehilangan tasnya yang berisi uang Rp 950 ribu dan sebuah ponsel.

Saat itu Andika masih meminta agar Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dikembalikan namun komplotan begal tersebut  kabur.

Terkait aksi pembegalan ini, Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tersangka penodongan dengan senjata tajam yang menyerang pengemudi ojol di warteg

"Pelaku yang diamankan atas nama Heru Wahono kelahiran Sukabumi 14 Desember 1998, dengan alamat Jl. Jambu No 7 RT 008/RW 015 Beji, Jawa Barat," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2020).

Walau sempat buron, akhirnya Heru bisa ditangkap di kawasan Batu Marta unit 11 Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Polisi menangkap Heru pada Sabtu (25/1/2020) dini hari tadi.

"Ditangkap Sabtu, 25 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Bastoni.

Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan dompet milik tersangka yang berisi kartu identitas, ATM, dan lainnya.

Tersangka bisa dijerat dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sebelumnya, warteg yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, didatangi penodong yang bermodalkan celurit.

Mereka menyasar pelanggan yang sedang makan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved