Mahfud MD Bernada Tinggi saat Tantang Bivitri atasi Kasus HAM: Bagaimana jika Anda Jadi Jaksa Agung?
Mahfud MD Bernada Tinggi saat Tantang Bivitri atasi Kasus HAM: Bagaimana jika Anda Jadi Jaksa Agung?
"Tetapi begini mbak, urusan HAM yang sekarang harus diselesaikan dalam arti pelanggaran HAM berat itu ada 12," ungkap Mahfud.
• Teddy Mengaku Didatangi Mendiang Lina di Dalam Mimpi, Sebut Putri Delina Lakukan Hal Ini ke Ibunya
Sehingga, itulah alasan mengapa Mahfud MD mengatakan dirinya pernah bilang tidak ada pelanggaran HAM berat di era Jokowi.
"Dan 12 itu terjadi jauh sebelum Pak Jokowi jadi presiden, itu dalam konteks yang saya katakan tidak pelanggaran HAM berat," lanjut Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD membeberkan mengapa sejumlah pelanggaran HAM sulit diatasi.
Ia menyebut seringkali ada masalah ketimpangan antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
"Dan itu mbak masalahnya saya tunjukkan Komnas HAM menyatakan, ini pelanggaran HAM serahkan ke Kejaksaan, Kejaksaan Agung bilang berdasar undang-undang wawancara ndak bisa karena Anda ndak punya alat bukti."
• Wanita ini Minum Air Kunyit Setiap Hari Selama Sepekan, Hasilnya pada Tubuh Malah Tak Terduga
"Lalu Komnas HAM bilang mencari bukti itu urusan Anda, kalau Anda merasa tidak punya bukti di SP3."
"Jaksa Agung belum bisa SP3 dong ini belum memenuhi syarat untuk disidik sehingga tidak di SP3," jelas Mahfud MD.
Sehingga, menteri yang juga Pakar Tata Hukum Negara ini mengajak presiden untuk mencari solusi agar tak terjadi perdebatan yang berulang.
"Itu selalu terjadi sampai sekarang, maka saya katakan marilah Presiden minta ini selesai jangan berdebat hal yang sama selama bertahun-tahun setiap dipertemukan," kata dia.
Ia sempat membuat undang-undang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) namun sayangnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
• Detik-detik Mantan Bupati Nias Selatan Dilempar Kotoran, Ditolong Ibu-ibu, Bukan Insiden Pertama
Kini, Mahfud MD menegaskan pihaknya akan mencari solusi lain terkait penanganan HAM berat di Indonesia.
"Maka saya menggagas adanya sebuah undang-undang sementara sebutlah undang-undang KKR yang dibatalkan MK."
"Maka cari jalan tengah kalau undang-undang manusia merasa tidak bisa melanjutkan, Anda berdasar undang-undang ini merasa sudah cukup lalu ini ndak jalan mari kita ketemu di sini, masukkan ke dalam undang-undang sehingga melaksanakan tugas itu berdasar undang-undang," terang Mahfud MD.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)