Waspada Evali Penyakit Paru-paru akibat Vape, Gejalanya Hampir Mirip Flu dan Pneumonia

Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun di Texas dilaporkan meninggal dunia lantaran cedera paru-paru akibat penggunaan rokok elektrik

Editor: Kamri
Thinkstockphotos via TribunSolo.com
Apa Itu Evali, Penyakit Paru-paru akibat Vape? Gejalanya Hampir Mirip dengan Flu dan Pneumonia 

Waspada Evali Penyakit Paru-paru akibat Vape, Gejalanya Hampir Mirip Flu dan Pneumonia

POSBELITUNG.CO - Bagi pengguna vape, perlu diwaspadai penyakit Evali (E-cigarette or Vaping Product Use Associated Lung Injury).

Belakangan ini, diketahui Evali adalah cedera paru akibat rokok elektrik vape.

Sebelumnya, Evali dikenal dengan sebutan Vapi.

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun di Texas dilaporkan meninggal dunia lantaran cedera paru-paru akibat penggunaan rokok elektrik atau vape baru-baru ini.

Melansir dari CNN remaja tersebut adalah remaja termuda yang meninggal dari 57 kasus kematian akibat penyakit paru-paru yang disebabkan vape di 27 negara bagian distrik Columbia.

Apa itu EVALI?

Melansir dari Yale Medicine, Evali merupakan nama yang diberikan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) untuk penyakit paru-paru berbahaya yang diidentifikasi terkait dengan vaping.

Vape (The Daily Dot)
Vape (The Daily Dot) (The Daily Dot)

Adapun penyakit tersebut pertama kali diketahui oleh CDC pada Agustus 2019 usai merebaknya kasus penyakit paru misterius yang dikaitkan penggunaan rokok elektronik dan produk vaping.

Para ahli yang terdiri dari dokter dan peneliti mengumumkan bahwa munculnya vitamin E asetat dan Tetrahidrocanabinol (THC) dalam vaping diduga kuat sebagai penyebab terbesar munculnyaEvali.

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Namun para peneliti masih belum bisa menyimpulkan dengan pasti terkait zat tunggal terkait munculnya penyakit paru-parumisterius yang menimpa para pengisap vape tersebut.

Akibatnya, hingga kini belum diketahui dengan pasti bagaimana penyakit tersebut berkembang dan mengapa bisa begitu membahayakan jiwa dan menyebabkan paru-paru berhenti berfungsi sama sekali.

Gejala Evali

Belum ada tes tunggal yang bisa mengidentifikasikan seseorang menderita EVALI.

Pasalnya kondisi EVALI memiliki kemiripan dengan kasus flu dan pneumonia lain, yakni:

- Sesak napas
- Batuk
- Sakit dada
- Demam dan menggigil
- Diare, mual, dan muntah
- Takikardia (detak jantung cepat)
- Takipnea (pernapasan cepat dan dangkal)

Namun diagnosis Evali bisa dipenuhi ketika pasien melaporkan penggunaan vape selama 90 hari sebelum gejala pertama kali dirasakan.

Selain itu, X-ray maupun CT scan menunjukkan bintik-bintik yang tampak kabur di paru-paru.

Namun tidak ada jenis infeksi paru lain yang terdeteksi dimana berarti tes untuk virus maupun infeksi bakteri lain negatif.

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Terkait dengan munculnya banyak kasus EVALI, CDC maupun Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat merekomendasikan agar orang-orang tidak menggunakan rokok elektrik yang mengandung THC.

Selain itu, juga dianjurkan agar tidak menambahkan vitamin E asetat ke dalam produk vape.

Masyarakat juga diimbau untuk sebaiknya menghindari produkvape apa pun karena belum diketahui dengan pasti zat tunggal penyebab munculnya EVALI.

Para pengguna vape juga diimbau untuk selalu memantau kesehatannya dan lekas mengunjungi penyedia layanan kesehatan apabila mengalami gejala seperti di atas.

Fatwa Muhammadiyah

Fatwa Vape haram atau rokok elektrik telah dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kenapa Vape haram atau kenapa rokok elektrik haram?

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Dalam pandangan Muhammadiyah, merokok e-cigarettehukumnya adalah haram karena termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan).

Fatwa Vape haram tertuang dalam keputusan majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).

Seberapa bahaya vape atau bahaya rokok elektrik?

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah mengeluarkan pernyataan terkait bahaya vape atau bahaya rokok elektrik.

Ada 5 alasan bahaya vape atau bahaya rokok elektrik menurut PAPDI sebagaimana dimuat di website resmi dan akun media sosial, yaitu:

1. Nikotin dan Bahan Kimia

Rokok elektronik menghasilkan aerosol dengan memanaskan cairan yang biasanya mengandung nikotin — obat adiktif dalam rokok biasa, cerutu, dan produk tembakau lainnya —.

Aerosol juga mengandung perasa, dan bahan kimia lain yang membantu membuat aerosol

2. Rusak Paru-paru dan Penyebab Kanker

Aerosol yang dihasilkan dari rokok elektronik mengandung:
• Nikotin

• Partiklel ultrafine yang bisa terhirup ke dalam paru-paru
• Rasa seperti diacetyl, bahan kimia yang terkait dengan penyakit paru-paru serius

• Filipina Bakal Segera Melarang Penggunaan Vape

• Senyawa organik yang mudah menguap
• Bahan kimia penyebab kanker

• Logam berat seperti nikel dan timah

3. Rusak Janin dan Otak

Kebanyakan rokok elektronik mengandung nikotin yang memiliki efek:

• Membuat ketagihan
• Beracun bagi perkembangan janin

• Dapat membahayakan perkembangan otak remaja
• Berbahaya bagi kesehatan wanita hamil dan bayi dalam kandungan

4. Membahayakan Jantung

Selain berdampak buruk bagi kesehatan paru-paru, nikotin yang terdapat dalam rokok elektronik juga bisa mengganggu jantung yang menyebabkan tekanan darah dan denyut jantung meningkat

5. Bibit Sel-sel Kanker

Kandungan formaldehida yang terdapat dalam rokok elektronik bersifat karsinogenik, sehingga bila dihirup dalam jangka waktu lama, dapat memicu munculnya sel-sel kanker.

Fatwa Vape Haram

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.

Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan, konsolidasi internal itu berlangsung untuk mendukung program regulasi Kawasan Tanpa Rokok.

"Dalam kegiatan ini, Muhammadiyah lewat majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Di mana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektrik atau vape," ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulis, Jumat (24/01/2020).

Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan.

Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 14 Januari 2020.

"Merokok e-cigarette (vape) hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," tegasnya.

Dijelaskannya, merokok e-cigarette hukumnya adalah haram karena termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan).

Mengisap vape dipandang sebagai kegiatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan secara cepat atau lambat.

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Uap dari vape juga dinilai ikut membahayakan orang lain yang terpapar.

Setelah fatwa itu keluar, warga Muhammadiyah diimbau agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok, baik elektrik maupun konvensional.

Seluruh jajaran pimpinan dan warga Muhammadiyah juga diharapkan menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.

"Kepada pemerintah, diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Apa Itu Evali, Penyakit Paru-paru akibat Vape? Gejalanya Hampir Mirip dengan Flu dan Pneumonia 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved