Berita Belitung
Mariadi Ternyata Mengarang Cerita, Dia Menusuk Soni Justru Karena Tepergok Mau Mencuri
"Jadi pernyataan masalah utang bensin itu hanya karangan tersangka saja. Ternyata memang niat tersangka ini mencuri cuma ketahuan dengan korban,"
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Dedi Qurniawan
Meskipun sempat menjalani operasi dan perawatan intensif di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (20/1/2020) pagi.
"Pasien ini tiba Minggu subuh dan meninggalnya Senin pagi tadi, jadi sekitar 24 jam mendapat perawatan," ujar Hendra saat dihubungi posbelitung.co.
Ia menjelaskan pasca tiba di RSUD, pasien langsung mendapat perawatan medis, operasi, perawatan ruang ICU, pemasangan alat vena ventral jantung dan lainnya.
Namun dikarenakan luka yang diderita korban cukup para akhirnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Sementara itu, Kaposek Membalong Iptu M Tommy menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kemungkinan akan disubsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pagi tadi korban dikabarkan meninggal dunia oleh dokter. Jadi kami koordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan Pasal dijunctokan atau subsider 338 tapi yang penting 351 ayat (3) sudah masuk," ungkapnya.
Korban Penusukan Mantan Anggota Paskibra
Keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Belitung turut berduka atas meninggalnya Soni korban penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu (19/1/2020) tengah malam lalu.
Soni ternyata anggota Paskibraka Kabupaten Belitung tahun 2016 silam dan aktif dikepengurusan PPI Kabupaten Belitung serta aktif melatih Paskibraka Sekolah di Kecamatan Membalong.
Oleh sebab itu, Ketua Pengurus Kabupaten PPI Belitung Yovie Agustian Putra beserta jajarannya pergi melayat ke rumah duka.
"Korban dikenal sebagai sosok yang disiplin dan menjadi tumpuan Pengurus Kabupaten PPI Belitung dalam melatih dan membina kegiatan Paskibra Sekolah di Kecamatan Membalong. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap tuntas kasus ini," ujar saat dihubungi posbelitung.co, Senin (20/1/2020).
Sementara keluarga korban sangat terpukul atas kepergian lelaki berusia 20 tahun itu.
Kini jenazah lelaki berusia 20 tahun itu sudah dimakamkan pihak keluarga di desa setempat.
Menurut Mezi kerabat korban, Soni merupakan sosok yang baik dan kesehariannya bekerja di SMP serta melatih paskibra sekolah di SMA Negeri 1 Membalong.
"Orangnya tidak banyak tingkah, baik. Keluarga sudah menyerahkan semuanya sesuai proses hukum," ujar Mezi saat dihubungi posbelitung.co, Senin (20/1/2020).
Mezi memang tidak mengetahui pasti kronologis kejadian tersebut. Menurutnya pada Minggu malam, pelaku memasuki memasuki rumah korban.
Lalu, korban sempat berteriak ketika mendapati keberadaan pelaku dan menjadi korban penusukan yang merenggut nyawanya.
Mariadi Ternyata Residivis
Kapolsek Membalong Iptu M Tommy mengungkapkan Mariadi (22), pelaku penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung ternyata residivis di Polres Belitung Timur.
Pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan atas perbuatan pencurian di wilayah Polsek Jangkang, Polres Belitung Timur.
"Berdasarkan KTP, pelaku ini penduduk asli situ tapi memang nomaden (berpindah-pindah) kadang-kadang di Belitung Timur. Kebetulan pelaku redivis 362 di Polres Beltim," ujarnya saat ditemui posbelitung.co, Senin (20/1/2020).
Tommy menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kemungkinan akan disubsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pagi tadi korban dikabarkan meninggal dunia oleh dokter. Jadi kami koordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan Pasal dijunctokan atau subsider 338 tapi yang penting 351 ayat (3) sudah masuk," ungkapnya.
(posbelitung.co/Dede Suhendar)
