Begini Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang atau Rusak

Adapun wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

indonesia.go.id
Langkah dan syarat membuat NPWP Pribadi dan NPWP Badan 

Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Bagaimana Cara Mengurusnya?

POSBELITUNG.CO - Sebagai warga negara yang baik dan memiliki penghasilan tetap, membayar pajak tepat waktu merupakan sebuah kewajiban.

Adapun wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Tetapi, apabila dalam suatu keadaan kita kehilangan atau mengalami kerusakan kartu NPWP atau ingin mengganti kartu, bagaimana caranya?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI melalui akun Twitter resmi, @DitjenPajakRI mengunggah twit, jika wajib pajak kehilangan kartu NPWP, maka dapat melakukan cetak ulang kartu NPWP baru.

"Mungkin karena suatu hal kartu NPWP hilang, rusak atau pengin ganti kartu baru. ? ? Tenang, #KawanPajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.? Ingat ini khusus untuk NPWP yang hilang, bukan rasa sayang yang hilang," tulis admin @DitjenPajakRI pada Senin (3/2/2020).

Saat dikonfirmasi terkait cetak kartu NPWP tersebut, Humas Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ani Natalia mengungkapkan prosedur cetak kartu NPWP dapat dilakukan bagi wajib pajak yang sudah punya NPWP dan mengalami kejadian tertentu.

"Untuk cetak kartu NPWP (artinya dia sudah punya NPWP dan kartunya sudah rusak atau hilang)," ujar Ani kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Cara pencetakan kartu NPWP tersebut, imbuh dia caranya cukup mudah.

"Yakni untuk wajib pajak pribadi, tinggal datang ke kantor pajak terdekat dan membawa KTP serta nomor NPWP-nya dan meminta untuk dicetakkan kartu NPWP," lanjut dia.

Diketahui, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan, dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (freelance):

  • Fotokopi KTP (untuk WNI), dan Fotokopi paspor,
  • fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance):

  • Fotokopi KTP (untuk WNI);
  • Fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP (untuk WNA);
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik, atau
  • Fotokopi KTP elektronik bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita yang sudah menikah yang menghendaki pajak secara terpisah dengan suami:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi kartu NPWP suami;
  • Fotokopi KK;
  • dan Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved