Begini Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang atau Rusak
Adapun wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
4. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi Perjanjian Kerja Sama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk Joint Operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan empat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Adapun dua jenis NPWP itu memiliki prosedur pembuatan yang sama dan dapat dilakukan secara daring maupun offline. (Retia Kartika Dewi/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Bagaimana Cara Mengurusnya?",
Berita Terkait