Begini Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang atau Rusak

Adapun wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

indonesia.go.id
Langkah dan syarat membuat NPWP Pribadi dan NPWP Badan 

4. Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi Perjanjian Kerja Sama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk Joint Operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan empat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Adapun dua jenis NPWP itu memiliki prosedur pembuatan yang sama dan dapat dilakukan secara daring maupun offline. (Retia Kartika Dewi/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Bagaimana Cara Mengurusnya?", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved