Berita Belitung Timur
Satpol PP Belitung Timur Razia Miras, Sita 20 Liter Arak dari Warung Kopi
Dalam penertiban ini pihaknya menyita sekitar 20 liter arak (setengah ember), 10 jerigen kosong bekas wadah arak,
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Hendra
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Satpol PP Belitung Timur menyita 20 liter arak dari sebuah warung kopi di Desa Baru, Manggar, Kamis (27/2) siang.
Kasatpol PP Beltim Zikril mengatakan penyitaan ini dilakukan terkait dengan penegakan peraturan daerah.
Dalam penertiban ini pihaknya menyita sekitar 20 liter arak (setengah ember), 10 jerigen kosong bekas wadah arak, dua botol miras, serta plastik bungkusan bekas arak yang sudah dibuang.
"Kami bersama bhabin Desa Baru serta Kabid Perdagangan melakukan penyitaan ini. Ke depan kami akan terus tegakkan perda agar miras dan oplosan agar tidak ada lagi di Beltim," kata Zikril kepada posbelitung, Kamis.
Ia menekankan kepada masyarakat agar turut serta dalam mengawasi peredaran barang terlarang ini. Ia mengatakan aparat, Satpol PP, maupun penegak perda tak mungkin bisa terjangkau.
"Mari saling jaga. Jangan segan mengingatkan kepada diri sendiri maupun tetangga atas hal ini," imbaunya.
Ia mengatakan penertiban ini akan terus dilakukan karena ia sudah mengetahui titik-titik di mana saja yang menjual barang ini.
Pihaknya sudah melakukan deteksi dini terhadap hal ini dan sudah mempunyai target untuk itu.
Zikril mengaku sudah tahu di mana pengedarnya dan ia imbau agar disetop dulu masuknya arak ke Beltim.
Ia juga sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Belitung mengenai hal ini.
Ia mengatakan bukan tidak boleh menjual ini, namun harus jelas mana yang sesuai aturan mana yang tidak.
"Kemudian ini akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami agar dilakukan penyidikan lebih dalam," kata Zikril.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Belitung Timur Asep Suhayanto yang ikut dalam penyitaan ini mengatakan partisipasi masyarakat penting dalam penegakan peraturan daerah.
"Perda kita jelas melarang dan jika melanggar akan kena tipiring. Penyitaan hari ini merupakan bentuk pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang dijual ke masyarakat," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan jika adanya kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam penegakan perda maka pemda akan lebih mudah menyasarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/miras-arak-disita-satpol-pp-beltim.jpg)