Mantan Dirut Pertamina Dibebaskan MA, Setelah Divonis Vonis 8 Tahun, Karen Tuding Ada Pemaksaan
MA juga memutuskan untuk memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen.
"Selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah business judgement. Yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana, tipikor," kata Karen.
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan siapa pihak yang dinilainya memaksakan kasus tersebut.
Akibat kasus itu, Karen mengaku nama baiknya rusak.
Namun, ia bersyukur MA melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
"Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," ujar Karen.
"Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya ini," sambung dia.
Bantah ada pemaksaan
Menanggapi pernyataan Karen, Kejagung membantah bahwa kasus tersebut dipaksakan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, penyidik memang melihat adanya dugaan korupsi pada investasi di Blok BMG tersebut dan menelusurinya.
Hari mengatakan, dugaan korupsi itu pun telah terbukti di pengadilan tingkat pertama hingga tingkat banding.
Jadi perjalanan dalam penanganan perkara pure, murni, terhadap dugaan terjadinya tindak pidana yang dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.
Ndak ada yang namanya dipaksakan dan lain sebagainya," ungkap Hari saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.
Pelajari putusan MA
Selanjutnya, Kejagung akan mempelajari putusan MA secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan secara utuh. Maka dari itu, Kejagung meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/karen-agustiawan-bebas-setelah-kasasinya-dikabulkan-ma.jpg)