Mantan Dirut Pertamina Dibebaskan MA, Setelah Divonis Vonis 8 Tahun, Karen Tuding Ada Pemaksaan
MA juga memutuskan untuk memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen.
Tayang:
Editor:
Rusmiadi
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Menurutnya, Kejagung akan mempelajari terobosan hukum apa yang dapat dilakukan dalam perkara ini.
Sebab, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) telah menyatakan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Walaupun tadi disampaikan ada putusan MK yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," ucap Hari.
Artikel dikutip dari Kompas.com berjudul : Sindiran Eks Dirut Pertamina Setelah Dilepaskan dari Vonis 8 Tahun dan Tanggapan Kejagung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/karen-agustiawan-bebas-setelah-kasasinya-dikabulkan-ma.jpg)