Kementan Galakkan Program AUTP, Meminimalisasi Kerugian Petani Gagal Panen
KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.
Dia pun berharap, pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," jelasnya.
Adapun terkiat biaya, terang Sarwo, sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung pemerintah. Untuk itu, petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan.
" Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggulangi Kerugian Petani Akibat Faktor Alam, Kementan Galakkan Program AUTP"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/syahrul-yasin-limpo.jpg)