Sosok Bandit Toko Emas Justru Meninggal Mendadak karena Infeksi Covid-19, Dari Mana Tertularnya?

Polisi menelusuri dari mana perampok di Toko Emas Cantik, Tamansari, Jakarta Barat tertular virus corona atau covid-19 hingga meninggal.

Warta Kota
Lansia 67 tahun yang mencuri emas ini kini telah meninggal karena corona. 

POSBELITUNG.CO -- Polisi hingga kini masih menelusuri dari mana perampok di Toko Emas Cantik, Tamansari, Jakarta Barat tertular virus corona atau covid-19 hingga meninggal.

Dikabarkan sebelumnya, Willy Susetia (67), lansia perampok bersenjata yang merampok di Toko Emas Cantik, Tamansari, Jakarta Barat meninggal dunia lantaran positif terjangkit virus Corona pada Kamis (2/4/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian masih menyelidiki asal muasal penularan virus Corona hingga bisa terjangkit kepada pelaku.

Yang pasti sejak ditangkap polisi, Willy memang langsung dirujuk ke RS Kramat Jati.

Saat itu, tersangka didiagnosa mengidap penyakit bawaan yaitu penyakit gula.

Ganas Menyerang Ratusan Negara di Dunia, Kasus Positif Covid-19 Belum Ditemukan di 18 Negara Ini

"Pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan, yang bersangkutan memang ada penyakit gula.

"Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan disana di RS Kramat Jati," kata Yusri kepada awak media, Kamis (2/4/2020).

Diduga kuat, saat masa perawatan di RS Kramat Jati itulah tersangka tertular virus Corona.

Sebab sejak pertama kali dibawa ke RS Kramat Jati, ia masih negatif virus Corona.

"Saat itu memang yang bersangkutan tidak terindentifikasi positif covid 19. Setelah didalami itu baru berjalan dan dicek oleh dokter ternyata covid-19sehingga dimasukan ke ruangan khusus," bebernya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah tersangka bisa tertular virus Corona dari keluarga yang menjenguk ke RS Kramat Jati.

Kematian Tenaga Medis Indonesia Tertinggi, Najwa: Tenaga Medis yang Positif Juga Ada yang Hamil

"Ini masih kita cek record adakah kunjungan dari keluarganya. Nanti kita cek untuk bisa mengetahui apakah ada tertular dari keluarganya atau orang yang berkunjung pada saat itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Willy Susetia (67), lansia yang merampok Toko Emas Cantik, Tamansari, Jakarta Barat, dikabarkan meninggal dunia di RS Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (2/4/2020) siang. Dia dinyatakan positif terjangkit virus Corona oleh pihak rumah sakit.

Informasi itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Kamis (2/4/2020). Saat ini, jenazah dimakamkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) wabah virus Corona.

"Tadi siang tersangka meninggal dunia setelah dicek oleh dokter, yang bersangkutan memang ada poisitif covid-19. Sekarang jenazah lagi ditangani oleh RS kramat jati untuk dilakukan upaya sesuai SOP yang ada," kata Yusri.

Aksi Perampokan Willy yang Viral

Polisi sebelumnya menangkap pelaku perampokan toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat.

Tersangka yang diamankan bernama Willy Susetia (67) yang tinggalnya tak jauh dari lokasi kejadian.

WHO Kini Dukung Semua Orang Pakai Masker di Tempat Publik, Masker Tak Lagi Hanya untuk Orang Sakit

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.

Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada tahun 1995.

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.

"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

(*/ Anita K Wardhani)

Berita ini telah terbit di Intisari-online.com berjudul Bak Petir di Siang Bolong, Sosok Bandit Toko Emas ini Justru Meninggal Mendadak Karena Infeksi Covid-19, Dari Mana Tertularnya?

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved