Berita Belitung

Korupsi Keuangan Desa, Mantan Kades dan Bendahara Aik Ketekok Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan mantan kades dan bendahara desa ini dibacakan melalui sidang telekonferensi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
(IST/dok Kejari Belitung)
JPU Kejari Belitung melaksanakan sidang perkara tipikor secara teleconfrence, Senin (6/4/2020). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Keuangan Desa Aik Ketekok, Haryadi dan Harsi dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung.

Sidang tuntutan mantan kades dan bendahara desa ini dibacakan melalui sidang telekonferensi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, dipimpin Corry Oktarina, didampingi hakim anggota Haridi dan Yelmi.

Ketua terdakwa juga dihadapkan dalam sidang tersebut dengan cara telekonferensi di PN Pangkalpinang. .

"Itu sidang pada hari Senin (6/4/2020) kemarin melalui sarana video conference maksudnya berada ditempatnya masing-masing yaitu jaksa di Kejari Belitung, majelis hakim di pengadilan tipikor Pangkalping dan terdakwa di Lapas Pangkalpinang," ujar Kajari Belitung Ali Nurudin kepada posbelitung.co, Selasa (7/4/2020).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Haryadi mantan Kades Aik Ketekok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dikakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, terdakwa Haryadi dituntut selama 7,6 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan denda seberar Rp 300 juta.

Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan pada Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Selain itu, terdakwa Haryadi juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.583.255.518.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebur, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4,3 tahun penjara.

Terakhir, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Sementara itu, terdakwa kedua Harsi mantan bendahara Desa Aik Ketekok dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahunn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Akhirnya terdakwa Harsi dituntut pidana penjara terhadap 7,6 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 300 juta.

Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan pada Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Selain itu, terdakwa Harsi juga dituntut pidana tambahan terhadap berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 113.024.682 dan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3,9 tahun.

Serta, nenetapkan agar HYI membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

Selanjutnya sidang ditutup dan ditunda pada hari Senin tanggal 13 April 2020 pukul 08.30 WIB dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa.

"Untuk pasal dan denda pada tuntutan, kedua terdakwa sama, bedanya pada uang pengganti kerugian keuangan negara kades Rp 2,5 milyar lebih dan bendahara sekitar Rp 113 juta lebih. Nilai ini adalah jumlah yang dinikmati dan menjadi tanggung jawab masing-masing terdakwa berdasarkan fakta persidangan," ujar Ali. (posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved