Dana Setoran Lunas Calhaj Akan Dikembalikan Jika Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Penjelasan Kemenag

Nizar pun mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika haji tahun ini dibatalkan.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Jemaah haji dari saat tiba di Bandara HAS Hanandjoedin beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, untuk haji khusus, Ditjen PHU cenderung mempertimbangkan opsi pertama, yaitu pengembalian hanya untuk calon jemaah yang mengajukan.

Prosesnya, calon jemaah membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya mereka. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih.

Lantas, Kemenag akan mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. "BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," kata Nizar.

Jadwal Salat Isya di Belitung, Beltim, Sungailiat & Pangkalpinang Serta Lokasi Masjid, 17 April 2020

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, ada tiga opsi yang dibahas Kementerian Agama bersama DPR terkait skenario ibadah haji di tengah Covid-19.

Ketiga skenario itu, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, data Kemenag menyebutkan, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen calon jemaah haji khusus sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

(*/ Fitria Chusna Farisa/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Ibadah Haji 2020 Batal, Akankah Dana Setoran Calon Jemaah Dikembalikan? "

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved