Mahfud MD Mengaku Turut Gembira Ravio Dibebaskan: Jaga HP Kita agar Tak Diretas
Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan provokatif tersebut adalah Ravio.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Ravio saat ini berstatus saksi atas kasus dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian melalui akun WhatsApp.
Penangkapan Ravio sendiri berawal dari laporan seseorang berinisial DR.
Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.
• Menteri Mahfud MD Ingatkan Kepolisian, Kasus Ravio Patra Pelajaran untuk Aparat
Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan provokatif tersebut adalah Ravio.
Polisi lalu menangkap Ravio bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan kemudian kita amankan pada saat mau memasuki kendaraan berpelat CD, diplomatik dari Kedutaan Besar Belanda," tutur Argo melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Kamis (23/4/2020).
Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi mengaku sudah mengirim telepon genggam Ravio kepada laboratorium forensik.
Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan peretasan yang dialami Ravio.
Pasalnya, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto yang sempat berkomunikasi dengan Ravio sebelum penangkapan mengatakan bahwa Ravio melaporkan akun WhatsApp-nya diretas.
Kepada Damar, Ravio pun mengaku, pesan bernada provokasi itu bukan dikirimkan olehnya, melainkan diduga oleh peretas.
(*/ Ihsanuddin/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gembira Ravio Dibebaskan, Mahfud MD: Jaga HP Kita agar Tak Diretas",