Baru Sebulan Bebas, Pria Berinisial AS ini Ditangkap Lagi dengan kasus yang Sama, Pemerkosaan
Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka pemerkosa gadis di sebuah perkebunan
POSBELITUNG.CO -- Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka pemerkosa gadis di sebuah perkebunan di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung.
Tersangka diketahui baru sebulan bebas karena program asimilasi covid-19.
Disebutkan, pada kasus sebelumnya tersangka berinisial AS (20) itu menjadi narapidana juga karena kasus pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.
• Begini Tanggapan Buya Yahya dan Syafiq Riza Basalamah Terkait Hadis 15 Ramadhan 2020 Hari Jumat
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah lewat tindak kriminal yang sama.
Kronologi Kasus Baru
Kasus terbaru pelaku AS yang memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana, terjadi pada 30 April 2020 lalu.
Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook.
Pelaku mengaku bernama Wahyu.
Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
• Potret Paras Cantik Putri Didi Kempot dan Istri Pertama yang Baru Terekspos
Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan. Sedangkan pelaku melarikan diri.
