Jokowi Khawatir Dana BLT Digunakan Pulang Kampung, Pilih Bantuan Sembako untuk Warga Jabodetabek

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan bantuan uang tunai di masa pandemi untuk diberikan kepada warga Jabodetabek.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANPRES - Warga ibukota dengan penuh sukacita menerima bantuan sosial khusus Presiden Jokowi, yang telah diterimanya 

POSBELITUNG.CO -- Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menolak usulan bantuan uang tunai di masa pandemi virus corona atau covid-19 untuk diberikan kepada warga Jabodetabek.

Menurut Jokowi, hal itu dikhawatirkan akan disalahgunakan warga.

Jokowi mengaku khawatir jika bantuan uang tunai justru akan digunakan warga untuk pulang kampung.

Adapun hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (6/5/2020).

Juliari mengatakan pernah mengusulkan agar bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek berupa uang tunai.

Roy Kiyoshi Pernah Ramal Sejumlah Artis Terjerat Narkoba Tahun Ini, Kini Malah Tertangkap Narkoba

Namun, ia mengaku usulan tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi.

"Mengenai bantuan sembako diganti dengan bantuan tunai sebenarnya usul kami adalah semuanya bantuan tunai."

"Tetapi presiden sendiri yang minta untuk Jabodetabek diberikan sembako," kata Juliari dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Menurutnya, Jokowi kala itu khawatir jika bantuan uang tunai malah digunakan warga untuk pulang kampung.

Oleh karena itu, Jokowi menyetujui bantuan sosial yang diberikan berupa sembako dan beras.

"Alasannya kalau diberikan bantuan sosial tunai nanti duitnya diambil dibawa pulang kampung."

"Kalau diberikan sembako mereka bisa tidak perlu mudik."

"Tetapi kita cukupi kebutuhan bahan pokoknya," jelasnya.

Di Tengah Covid-19, Lalu Zohri Gunakan Pantai untuk Asah Kecepatannya di Program Latihan Mandiri

Jadi, Juliari menuturkan bantuan sembako merupakan permintaan Presiden Jokowi sendiri.

Dalam rapat tersebut, Juliari juga menjelaskan bansos untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 diberikan selama tiga bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved