Kriminalitas

Tak Terima Disuruh Bayar Utang, Pembeli Jerat Leher Pemilik Warung dengan Kabel

Tidak terima disuruh membayar utang, Ribut mengambil balok kayu untuk memukul pemilik warung.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan. 

"Di kediaman pelaku (Ribut) di Rumbia, didapati barang bukti satu buah tas kecil warna hitam yang berisikan kunci gembok dan anak kunci milik korban," jelas Eko.

Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah satu unit ponsel Nokia warna hitam milik korban yang dipendam di bawah pohon pisang di belakang rumah pelaku.

Kondisi si Susrini ditemukan dua warga setempat yang datang ke warung tersebut.

Menurut keterangan saksi mata, Susrini ditemukan dalam keadaan setengah telanjang dan terlentang di dalam warung.

Awalnya, seorang warga bernama Suroto melihat keadaan warung yang masih buka padahal lampunya padam sekitar pukul 20.30 WIB.

Suroto memanggil nama si pemilik warung, tetapi tidak ada yang menyahut.

"Saya lalu sama Bu Siti mendekat ke warung menanyakan ke dalam, tetapi tidak ada sahutan," kata Suroto.

"Lalu kami masuk ke dalam warung," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ribut akan dikenakan Pasal 338 KUHP Pidana atau 339 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Polisi Temukan Banyak Barang Bukti di Kediaman Pembunuh Pemilik Warung di Lampung Tengah.

Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan judul Tak Terima Disuruh Bayar Utang, Pembeli Jerat Leher Pemilik Warung di Lampung dengan Kabel

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved