Siasat Licik EP Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun Terungkap, Korban Ternyata Diancam Jika Tak Kirim ini
Seorang guru berinisial EP (36) yang bekerja di sekolah kawasan Soreang, Kabupaten Bandung tega mencabuli siswanya selama 4 tahun.
"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto dan videonya masih kita dalami," katanya.
Hendra mengatakan, atas perbuatannya pelaku terjerat pasal pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian juncto dengan pasal 64 KUHP.
"Pemberatannya, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan,
jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," ucapnya.
Polisi sebut mungkin ada korban lain
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, korban saat ini masih trauma setelah empat tahun menjadi korban pencabulan dan baru mengaku ke orang tuanya.
"Orang tuanya melaporkan dan korban trauma. Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling agar kondisinya bisa sembuh kembali," tegas Hendra.
Hendra menilai, tersangka sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 14 tahun hingga kini 17 tahun, yakni dari tahun 2016 hingga 2020.
"Nah, sampai dengan saat ini berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, (korban) tidak hamil," aku Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, korban dari guru cabul tersebut, sampai dengan saat ini masih satu orang.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Saat ini sedang kami dalami, di komputer ini atau pun di laptop apakah ada korban lain atau tidak karena ada indikasi foto-foto lainnya.
Apakah ada hubungan atau tidak masih kamu dalami," kata Hendra.
Selain itu Hendra mengimbau, kepada orang tua yang menitipkan siswanya di sekolah agama tersebut, lebih melakukan pendekatan kepada anaknya.
"Agar lebih terbuka seandainya ada korban lain, tapi sampai saat ini masih satu korban," jelas Hendra.