Novel Baswedan

Tim Advokasi Novel Baswedan Kecewa, Penyiram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara: Memalukan!

Tim Advokasi Novel Baswedan merasa kecewa dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK

Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Jaksa penuntut umum menuntut 1 tahun penjara untuk terdakwa kasus penyerangan ke Novel Baswedan. 

Oleh karena itu dirinya melakukan penyerangan dengan menggunakan air aki yang dicampurnya dengan air biasa.

Menurut pengalaman Rahmat Kadir yang pernah terkena cairan aki, dirinya merasa gatal-gatal saja.

"Tidak menyakiti. Kalau punya niat menyakiti, saya tidak akan campur air, aki saja." kata Rahmat Kadir.

"Dulu, saya terkena air (aki) di tangan saya. Tangan saya gatal," ujarnya

Setelah ibadah salat subuh sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan berjalan kaki dari masjid di dekat rumahnya.

Akhirnya, pada 'kesempatan' itu Rahmat Kadir kemudian menyiramkan cairan itu ke arah Novel Baswedan.

"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi/Tyo/KOMPAS/Ardito Ramadhan)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved