Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab Terkait Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel

Polemik tuntutan ringan penyerang Novel Baswedan, Jokowi tak bisa intervensi, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas

TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). 

POSBELITUNG.CO -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, sebut Istana lari dari tanggung jawab, terkait polemik tuntutan ringan penyerang Novel Baswedan, Jokowi tak bisa intervensi.

Adapun pihak Istana Kepresidenan akhirnya memberi komentar soal tuntutan ringan bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa yang merupakan anggota Polri.

Tuntutan ringan yang dijatuhkan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu itu langsung menjadi perhatian besar publik karena dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel.

Kompas.com menghubungi sejumlah pejabat Istana untuk meminta tanggapan, namun semua enggan untuk bersedia berkomentar.

Begini Kata Staf Presiden soal Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun

Pihak Istana akhirnya baru buka suara menanggapi hal ini pada Selasa (16/6/2020) kemarin.

Melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah, Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berjalan.

Termasuk hal yang berkaitan dengan langkah jaksa penuntut umum menuntut kedua pelaku dengan hukuman satu tahun penjara.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, Presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Donny membenarkan banyak masyarakat yang merasa tuntutan bagi dua pelaku tak memenuhi rasa keadilan.

Meski demikian, ia menegaskan, presiden selaku pimpinan tertinggi di eksekutif tak bisa mencampuri urusan yudikatif.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.

Investasi Berisiko Rendah, Obligasi ORI017 Cocok di Era New Normal

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berlangsung.

Apabila vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved