Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab Terkait Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel

Polemik tuntutan ringan penyerang Novel Baswedan, Jokowi tak bisa intervensi, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas

TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). 

Tuntutan penjara 1 tahun dinilai tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.

Tuntutan itu juga dianggap mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian.

"Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan dan Istana yang Akhirnya Buka Suara" dan juga telah terbit di TRIBUNNEWSWIKI.COM berjudul Kasus Novel Baswedan: Jokowi Tak Bisa Intervensi, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved