Tiga Gadis Dijual di Kawasan Puncak, Layani Tiga Tamu dalam Sehari, Tarifnya Rp 1,5 Juta
Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Penulis: Dwiki | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
(*)
Artikel ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul : Tiga Gadis Dijual di Kawasan Puncak: Bertarif Rp 1,5 Juta, Layani Tiga Tamu dalam Sehari