Abdul Syukur: Undang-Undang Pesantren Mengembalikan Fungsi Strategis Pesantren
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag)
POSBELITUNG.CO -- Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Jawa Timur ( Jatim ) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim menggelar sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Rabu (24/6/2020).
Sebagaimana diketahui undang-undang Pesantren mengembalikan fungsi strategis pesantren.
Adapun Dewan Penasehat DPP LDII, KH Abdul Syukur mengatakan Pesantren memiliki sumbangsih yang besar dalam membangun karakter bangsa.
"Ini yang tak dimiliki lembaga pendidikan pada umumnya. UU Pesantren ini menjadi penting, untuk mengembalikan fungsi strategis pesantren,” ujar Abdul Syukur dalam keterangannya Rabu (24/6/2020).
Lulusan pesantren saat ini menghadapi tantangan yang besar, salah satunya ijazah pesantren yang belum diakui oleh lembaga pendidikan formal dan dunia kerja.
• Pemuda Asal Mojokerto ini Hendak Selfie di Sisi Jalan, Malah Temukan Mayat Wanita ini Dalam Jurang
Padahal dari pesantren-pesantren, santri ditanamkan akhlakul karimah atau biasa disebut attitude yang menjadi salah satu komponen penting untuk membantu membangun perekonomian negara.
“Padahal, SDM yang unggul lahir dari pesantren karena memiliki karakter yang mulia,” ujar KH Abdul Syukur.
Untuk beradaptasi dengan tantangan zaman, Abdul Syukur berujar pesantren-pesantren di lingkungan LDII dilengkapi dengan pendidikan formal seperti SMA dan perguruan tinggi.
Keprihatinan itulah yang menjadi sorotan kalangan pondok pesantren, dimana UU Pesantren diharapkan mengembalikan kembali peran pesantren.
Ex-Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pondok pesantren memiliki kekhasan dalam sistem pendidikan dibanding lembaga pendidikan lainnya.
Karena pesantren sudah ada sejak sebelum bangsa Indonesia terbentuk.
"Pesantren memiliki tradisi akademik yang unik, yang menjaga sanad keilmuannya hingga Rasulullah,” ujar Ahmad Zayadi.
• Henri Gunawan Sebut Bisnis Pembiayaan Haji Dinilai Masih Menjanjikan
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Jatim itu, UU Pesantren lahir karena UU No 2 Tahun 1989 dan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, keduanya tidak cukup dalam mengatur pesantren.
Kedua UU tersebut menempatan pesantren hanya sebagai entitas layanan pendidikan, bahkan hanya bagian dari pendidikan Islam.
“Padahal dalam pesantren, fungsi pendidikan Islam hanya sepertiga. Pesantren tidak hanya melakukan pendekatan kognitif mengenai Islam, akhlak, dan agama, tapi lebih dari itu,” pungkas Ahmad Zayadi.