Abdul Syukur: Undang-Undang Pesantren Mengembalikan Fungsi Strategis Pesantren

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag)

Dok. DPW LDII Jatim
DPW LDII Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim menggelar sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Rabu (24/6/2020). 

Menurut Ahmad Zayadi, pondok pesantren merupakan pendidikan khas Indonesia, jauh sebelum bangsa-bangsa asing datang ke Indonesia dan menjajah nusantara. 

Kekhasan pesantren juga ditunjukkan dengan adanya kyai, yang tak sekadar sebagai guru, namun juga mursyid dimana perilaku para kyai dalam 24 jam menjadi panutan para santri.

“Dengan maraknya pendidikan melalui virtual, belum tentu bisa diterapkan di pesantren. Sebab pesantren memiliki tradisi menuntut ilmu dengan sistem talaqi, menjaga sanad melalui para kyai, bahkan meniru prilaku para kyai,” imbuhnya.

UU Pesantren diharapkan mampu menjaga kekhasan pesantren, dengan begitu segala kebijakan bergantung pada pengurus pesantren. 

Pemerintah tak mencampuri urusan internal dalam pesantren, namun sebatas memfasilitasi, dan mengenal pesantren (rekognisi) untuk bersama-sama membuat regulasi.

PLN Siap Mudahkan Pelanggan, Kini Uji Coba Aplikasi New PLN Mobile, Dicoba Yuk

Hal yang terpenting, pemerintah di masa lalu selalu mengajakpesantren terlibat dalam pembangunan.

“Tak satupun kebijakan dalam pembangunan yang tak melibatkanpesantren. Pesantren hadir dalam kebijakan pembangunan, karena memiliki fungsi memberdayakan masyarakat," ungkap Zayadi.

Jawa Timur sendiri memiliki  4.718 pesantren yang terdaftar di Kemenag yang mendapat dukungan dari pemerintah daerah. 

Pemerintah tak boleh menyeragamkan atau intervensi dalampesantren, pendirian pesantren pun cukup mudah, asal memiliki kyai, santri, mengkaji kitab kuning, memiliki asrama, dan masjid,

“Semua itu disebut rukun pesantren,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPW LDII Jawa Timur Amien Adhy menambahkan, UU Pesantren merupakan langkah baik. Apa yang terkandung dalam isi UU itu tekait sertifikasi justru bertujuan mengembangkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan zaman.

"Kayak standar penyembelih hewan halal, ini kan perlu, ada aturannya itu tidak syukur menyembelih, nah adanya sertifikasi ini dibutuhkan. Ke depan guru-guru pesantren juga mempunyai sertifikasi," ujarnya. Pesantren-pesantren di LDII juga mengajarkan keterampilan untuk kemandirian, agar para santri setelah lulus dapat mandiri.

Mengenal Kandungan Gizi dan Efek Samping Telur Bebek Bila Mengonsumsinya

Hal ini terkait dengan program kerja LDII, yaitu menciptakan insan yang profesional religius, yang memiliki tri sukses, yakni alim-faqih, berakhlak mulia, dan mandiri.

Acara sosialisasi berlangsung di Kantor DPW LDII Jawa Timur, Gayungan, Surabaya.

(*/ Larasati Dyah Utami)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul UU Pesantren Diharapkan Kembalikan Fungsi Strategis Pesantren

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved