Gosip Selebritis
Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipenjara, Nikita Mirzani Menangis Haru
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (34) sangat bersyukur atas vonis majelis hakim, terhadap kasus penganiayaan dalam rumah tangganya
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet di bagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipenjara, Nikita Mirzani: Hakim Sudah Objektif
