Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan ini Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah selesai membacakan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Editor:
Asmadi Pandapotan Siregar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
Sementara hal yang meringankan Rahmat menurut JPU yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis Dua Tahun dan juga telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
• Komedian Omaswati Dikabarkan Meninggal Dunia, Dorce Ucap Duka Cita
• Jokowi Sebut Babel Masuk Dalam 5 Wilayah dengan Predikat Provinsi Terbaik Penanganan Covid-19
• Pria di Medan Sewa Hana Hanifa sampai Rp 30 Juta, Mengapa Orang Rela Bayar Mahal? Ini Kata Psikolog
