Reaksi Novel Baswedan terkait Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan 

POSBELITUNG.CO -- Novel Baswedan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua penyerangnya.

Adapun dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Vonis yang diberikan kepada mereka berdua 11-12 atas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun hukuman bui.

"Pertama saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," kata Novel saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).

Bahkan sejak awal proses, dia mengungkapkan, sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya kedua terdakwa akan divonis tidak lebih dari 2 tahun.

Istri Pelaku Pencabulan Balita di Banda Aceh Sebut Suaminya Punya Kebiasaan Aneh saat Hubungan Intim

"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel.

"Saya memang tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," imbuhnya.

Novel bercerita, setelah putusan dibacakan, dirinya dihubungi oleh beberapa kolega yang memberitahunya bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hanya beda besarnya hukuman.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujarnya.

Dengan vonis rendah yang diterima kedua terdakwa, Novel tidak ingin mengatakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor.

Tapi ia khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi.

Terima Hadiah Panci, Duit Nasabah Bank di Deliserdang Ini Malah Raib Rp 50 Juta, Ini Penjelasannya

"Dan upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," tegasnya.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," Novel memungkasi.

 Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidikNovel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved