Reaksi Novel Baswedan terkait Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan 

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Remaja Putri Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modus Arisan Online Setor Rp 4 Juta Dapat Rp 9 Juta

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa: Saya Pikir-pikir

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, menerima putusan majelis hakim.

Mereka masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Pria yang Menikahi Gadis 12 Tahun di Banyuwangi ini Ditahan, Terungkap Ibu Angkat Setujui Pernikahan

"Bagaimana saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, selaku ketua majelis hakim, saat menanyakan kepada Rahmat Kadir apakah akan mengajukan banding.

"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.

Hal yang sama juga Djuyamto tanyakan kepada Ronny Bugis. Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami menerima yang Mulia," ujar Ronny.

Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

Sempat Duel, Sopir Bacok Majikan karena Gaji Tak Kunjung Dibayar, Korban Tersungkur dan Tewas

Tim Jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," ujar Jaksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved