Reaksi Novel Baswedan terkait Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan 

Majelis hakim memberikan kesempatan apabila akan mengajukan banding disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

(*/ Ilham Rian Pratama)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Ini Respons Novel Baswedan atas Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved