Remaja Putri Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modus Arisan Online Setor Rp 4 Juta Dapat Rp 9 Juta
Gadis berinisial SDP (18) mengaku bisa menggandakan uang. Ia memiliki modus arisan online yang ternyata ia pakai untuk kebutuhannya sendiri.
Editor:
Asmadi Pandapotan Siregar
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
(Kompas.com/ Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Perempuan 18 Tahun Mengaku Bisa Gandakan Uang, Modusnya Arisan Online" dan juga telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Gadis 18 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modus Arisan Online Setor Rp 4 Juta Dapat Rp 9 Juta
• Jadwal Salat Wajib dan Duha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Serta Lokasi Masjid 17 Juli 2020
• Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan ini Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
• Kisah Sandiaga Uno yang Mohon Tak Diceraikan dan Kena PHK, Istri Ungkap Pahitnya Hidup: Bukan Kiamat
