Adik Kim Jong Un Digugat karena Tindakannya, Terancam Hukuman Mati Jika Tertangkap Korea Selatan
Peledakan yang terjadi pada Kantor Penghubung Antar-Korea oleh Kim Jong-Un kini menuai buntut panjang. Adapun adik pemimpin tertinggi Korea Utara....
POSBELITUNG.CO -- Peledakan yang terjadi pada Kantor Penghubung Antar-Korea oleh Kim Jong-Un kini menuai buntut panjang.
Adapun adik pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Yo Jong, bahkan terancam hukuman tujuh tahun penjara atau eksekusi mati jika sampai tertangkap dan diadili menggunakan hukum Korea Selatan.
Diketahui, Kim Yo Jong dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea.
Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan kini membuka penyelidikan terhadap Kim Yo Jong, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong dari pengacara ibu kota.
• Kasus Djoko Tjandra, Mahfud Sebut Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo, Enggak Mungkin Dia Sendiri
Laporan dari pengacara Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri Ginseng.

"Kim menggunakan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee.
Tak hanya Kim Yo Jong, Korsel juga melayangkan laporan kepada Pak Jong Chon selaku ketua staf jenderal negara.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Korsel, keduanya terancam hukuman mati atau tujuh tahun penjara.
Meski belum pernah mengeksekusi siapa pun sejak 1997 silam, eksekusi hukuman mati masih diterapkan di Korsel.
Meski demikian, mustahil untuk menyeret Kim Yo Jong dan Pak ke pengadilan Korea Selatan.
Diberitakan Yonhap, Lee mengatakan dia ingin memberitahukan kepada rakyat Korut "kemunafikan yang dilakukan pemimpinnya".
• Viral Video Keanugl Ledek Ayu Ting Ting Tak Bisa Jawab Soal Hitung-hitungan: Enggak Sekolah Sih Lu!
Bukan Hanya Soal Pembelot yang Bikin Kim Jong Un Nekat Ledakkan Kantor Penghubung
Beberapa waktu lalu, Korea Utara memutuskan untuk meledakkan kantor penghubung antar-Korea.
Hal itu sebagai sebuah bentuk ancaman Korut kepada Korea Selatan karena dianggap tak bisa tangani aktivitas pembelot.