Virus Corona di Belitung
Rapid Test Bukan untuk Diagnosis Covid-19, Bupati Sanem Beberkan Keterbatasan Metode PCR di Belitung
Rapid test sudah tidak bisa dipergunakan lagi untuk diagnosis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
"Itu ada minimalnya yaitu 1/1000 pemeriksaan per minggu. Itu 1/1000 penduduk yang harus diperiksa PCR. Nah untuk Belitung sendiri alat PCR nya ada, tapi ada keterbatasan cartridge," ucapnya.
Solusinya dengan cara mengirimkan specimen swab tenggorokan tersebut ke Laboratorium Kementerian Kesehatan di Jakarta atau ke Laboratorium Kesehatan di Provinsi Bangka Belitung.
"Untuk pasien-pasien bergejala akan kami upayakan lakukan uji PCR dengan alat PCR di RSMJ, itu dulu yang akan kami maksimalkan," kata Hendra.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Belitung Joko Sarjono mengatakan rapid test sekarang ini sudah diputuskan tidak boleh lagi untuk diagnotik alias diagnosa pasien covid-19.
Itu sudah menjadi keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan secara keseluruhan untuk deteksi kasus covid-19 menggunakan swab tenggorokan metode PCR.
"Iya betul, sudah tidak boleh lagi untuk diagnotik. Namun untuk persyaratan penerbangan kami kurang memahami tapi kalau untuk diagnotik sudah tidak boleh lagi," kata Joko kepada Posbelitung.co, kamis (23/7/2020).
Untuk sementara ini, khusus untuk rapid test sebagai syarat untuk penerbangan belum ada keputusan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ya kami rasa tetap menggunakan itu dan alat rapid test kita juga sekarang masih ada di puskesmas - puskesmas. Namun itu hanya untuk mahasiswa dan pejalar yang ingin menempuh pendidikan didaerah lain," ucapnya.
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)