Enam Nama Ini Terkait dalam Kasus Djoko Tjandra, dari Pembuatan Surat Palsu hingga Hapus Red Notice
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan buron kelas kakap, berhasil dibawa pulang ke Indonesia. Diketahui, Djoko Tjandra ...
Yakni dengan membuatkan dan menggunakan surat palsu.

Barang bukti terkait dugaan itu adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Selain itu, Brigjen Prasetijo sebagai penegak hukum diduga memberikan pertolongan bagi seorang buron.
Brigjen Prasetijo pun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo diberitakan Kompas.com.
• Daftar Lengkap Harga HP Vivo Akhir Juli 2020: Vivo X50 Rp 9,9 Jutaan, Vivo Y30 Rp 2,8 Jutaan
Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Kemudian Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.
Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).
Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.

Anita menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).
• Nikita Mirzani Bikin Heboh, Rekam Momen Rebahan Bareng Gofar Hilman: Tadi Bilang Belum Pake Apa?
Dalam penetapan Anita sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.
Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.