Enam Nama Ini Terkait dalam Kasus Djoko Tjandra, dari Pembuatan Surat Palsu hingga Hapus Red Notice

Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan buron kelas kakap, berhasil dibawa pulang ke Indonesia. Diketahui, Djoko Tjandra ...

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. - Dalam kasus Djoko Tjandra ada enam nama dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengacara ikut terseret setelah memberikan bantuan. 

Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.

Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.

Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik,

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo

Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Polri Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Ini Jelasnya

 

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra 11 Tahun Jadi Buronan, Media Asing ini Sorot Julukan Joker Indonesia

Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.

"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," ungkap Irjen Pol Argo dikutip dari Kompas.com.

Terkait tindak tersebut, Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho telah dimutasi dari jabatannya saat ini.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.

Dikutip dari Kompas.tv, Jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved