Berita Belitung
Kementerian Agama Belitung Ingatkan Masyarakat Jangan Sampai Nikah Siri, Begini Kerugiannya
Kasi Binmas Islam Kementerian Agama Kabupaten Belitung Ahmad Tibroni mengatakan nikah siri yang berakibat tidak baik
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO,BELITUNG--Kasi Binmas Islam Kementerian Agama Kabupaten Belitung Ahmad Tibroni mengatakan nikah siri yang berakibat tidak baik, karena tak adanya kekuatan hukum bagi istri.
Selanjutnya anak hasil pernikahan akan bermasalah karena secara hukum perwarisan akan menjadi tanda tanya.
"Juga kesulitan mengurus administrasi, misalnya untuk pendidikan. Kami imbau kepada masyarakat jangan nikah siri karena KUA sudah banyak mempermudah pengurusan pencatatan nikah berdasarkan aturan dirjen," ungkap Ahmad Tibroni saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Minggu (9/8/2020).
"Terlanjur nikah siri, laporkan ke KUA akan memberikan jalan jangan sampai pernikahan tidak tercatat," tegasnya.
Tibroni menyampaikan, jika pasangan telah melakukan nikah siri, bisa mengurus ke KUA yang prosesnya tak jauh berbeda dengan mengurus pernikahan.
Namun harus menyampaikan kapan pelaksanaan akad nikah sebelumnya. Termasuk kalau sudah ada anak harus diisbatkan yang dilakukan pihak KUA bekerjasama dengan pengadilan agama.
Jangan Beri Ruang Pada Nikah Siri
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Bangka Belitung H Muhammad Ridwan mengatakan nikah siri menjadi tantangan berat karena jumlahnya besar.
Untuk itu dia mengingatkan penghulu agar tak memberi ruang nikah siri.
"Kalau tidak salah isbat nikah sempat dilakukan 2018 lalu dan masih banyak kalau ditelusuri yang (pernikahan) lama-lama, banyak sekali. Saya dapat info ribuan se-Babel," ungkap Ridwan
"Masyarakat menganggapnya biasa, karena sudah sah secara agama. Tapi secara legalitas nanti akan berdampak pada keberadaan anak, istri, dan hak waris, jadi persoalan," tegas Ridwan. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)