Gosip Selebritis

Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum: Nora Kecewa

Gendo berpandangan hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali. 

Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum: Nora Kecewa, Saya juga Kecewa

POSBELITUNG.CO - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinxdan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.

"Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya. Saya juga kecewa, Jerinx juga. Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).

Gendo berpandangan hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.

Padahal, Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.

Gendo mengatakan, penyidik seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

Misalnya dengan memberikan opsi atau pilihan agar Jerinx tak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan.

Selain itu, Jerinx juga kooporatif dan tak mungkin melarikan diri.

"Ini lagi-lagi keputusan dari kepolisian. Kewenangan subjektif mereka. Kalau mereka masih khawatir ya susah juga karena ukurannya itu kan berbeda antar kami di kuasa hukum. Kalau kami yakin sih Jerinx tak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Gendo.

Sementara itu, Nora berpesan kepada Jerinx agar selalu sehat dan kuat menghadapi kasus hukum ini.

"Suportnya selalu sehat dan tetap kuat. Aku enggak bisa ngomong banyak takut salah," kata Nora.

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx karena khawatir perbuatan itu terulang.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved