Pelawak Nurul Qomar Ditahan di Lapas Brebes, Begini Perjalanan Kasusnya
Nurul Qomar menjalani penahanan terkait kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.
POSBELITUNG.CO--Komedian senior dan politisi Nurul Qomar akhirnya ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah.
Qomar bahkan diantar keluarganya ke Lapas Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) petang.
Nurul Qomar menjalani penahanan terkait kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.
Furqon Nur Zaman, pengacara Nurul Qomar, mengatakan, keluarga kliennya ikhlas mengantar pelawak yang tergabung dalam grup Empat Sekawan itu menjalani penahanan.
"Keluarga tegar, ikhlas mengantarkan Haji Qomar ke lapas," kata Furqon Nur Zaman, Rabu malam.
"Mereka menghormati proses hukum. Apapun hasilnya kami sudah berupaya maksimal," lanjutnya.
Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, November 2019.
Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Nurul Qomar hukuman 3 tahun penjara.
Perjalanan Kasus Qomar
Pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.
Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.
Sejak 2017, proses hukum terus berjalan. Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.
Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:
Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/komaruddin1.jpg)