Pelawak Nurul Qomar Ditahan di Lapas Brebes, Begini Perjalanan Kasusnya
Nurul Qomar menjalani penahanan terkait kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.
Serambi Indonesia
Komedian Nurul Qomar ditahan polisi atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Pada saat itu Qomar mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara...",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/komaruddin1.jpg)