1,2 Juta Pekerja Calon Penerima BLT Gaji Tidak Valid, Cek di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.

Editor: Rusmiadi
istimewa
Ilustrasi uang BLT untuk karyawan swasta bergaji dibawah Rp 5 juta 

Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker No.14/2020.

Meliputi keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.

Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji pekerja terdampak Covid-19. Uang yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Cara Pengecekan

Saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah ia akan menjadi salah satu penerima bantuan tersebut?

Sebab, syarat utama penerima bantuan Rp 600 ribu itu harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.co.id:

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved