Belum Terima Transfer Subsidi Upah? Coba Cek Kembali Nomor Rekening. Ada 15.659 Rekening Tidak Valid

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang

Editor: Rusmiadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi penarikan uang di ATM, Pencarian BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta 

POSBELITUNG.CO - Bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau bantun subsidi upah (BSU) sudah ditransfer kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020).

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020).

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Perusahaan proaktif

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, meminta pihak pemberi perusahaan agar proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dalam program bantuan pemerintah, Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja, terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).

Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved