Kronologi Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Diduga Dicabuli Oknum Polisi
Oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga melakukan pencabulan.
POSBELITUNG.CO - Oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga melakukan pencabulan.
Korban pencabulan tersebut adalah gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulanyang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," katanya kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Komarudin menjelaskan, terduga pelaku adalah anggota berpangkat brigadir berinisial D.
Ia sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.
Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.
"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin.
Komarudin berjanji akan mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggotanya.
Pasalnya, jika dugaan pencabulan tersebut terbukti benar maka dianggap dapat mencoreng citra kepolisian.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Untuk korbannya sendiri sudah dilakukan visum. Namun, hasilnya belum keluar.
"Saat ini kita masih menunggu hasilnya," ungkap Kapolres dilansir dari TribunPontianak.
Sedangkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui berpangkat Brigadir tersebut kini sudah dilakukan penahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-klagi.jpg)