Nasib Oknum Polisi seusai Cabuli Remaja 15 Tahun dengan Dalih Ditilang, Terancam DIpecat dan Penjara
Pangkat brigadir, tergiur tubuh korban.Kini DY telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.
DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.
Terancam dipecat dan penjara 15 tahun
Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin
Komarudin menagaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin. (Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigadir DY Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Tubuh Korban, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat"
Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan judul Nasib Oknum Polisi seusai Cabuli Remaja 15 Tahun di Hotel dengan Dalih Ditilang, Ini Fakta-faktanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-32.jpg)