Gelombang 1 Subsidi Gaji Karyawan Hampir Selesai, Masih Belum Terima? Cek ke bsu.kemnaker.go.id

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta, sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan

Editor: Rusmiadi
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020) 

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kara Ida.

Kendala yang dialami ketika penyaluran subsidi gaji karyawan antara lain adanya duplikasi rekening.

Selain itu, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan

Kendala lain yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.

Untuk itu, Ida meminta pekerja yang belum menerima subsidi gaji untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja dalam hal ini HRD perusahaan.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.

Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan pengaduan terkait penerimaan subsidi gaji karyawan.

Pengaduan ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan.

Berikut cara buat pengaduan subsidi gaji karyawan di Kemenaker :

1. Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved